BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Sosiologi Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu langkah atau proses bagi manusia untuk memperbaiki taraf hidupnya. banyak orang tua berlomba untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah-sekolah bertaraf internasional dengan harapan anak-anak mereka mendapat pendidikan yang terbaik sehingga mampu bersaing atau berkompetisi dengan baik pula. Pendidikan menjadi tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Tujuan pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan tidak lain adalah  amanat dari pembukaan undang-undang dasar 1945 khususnya alinea ke-4,dan pemikiran dasar tersebut lebih konkret  lagi dirumuskan dalam undang-undang nomor 2 tahun 1989 pasal 31 ayat 2 yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional,yang diatur dengan undang-undang” dan dari amanat tersebut pula maka dibentuklah berbagai lembaga dan komponen pendukungnya.

Namun,yang terjadi pada kehidupan nyata tidaklah sesuai dengan apa yang termaktub dalam undang-undang yang telah dibentuk tersebut. dengan  territorial Indonesia yang luas pemerintah  terpaksa membagi tugas yang telah diamanatkan dengan pihak swasta, hal ini dapat dilihat dengan menjamurnya SBI atau Sekolah Bertaraf Internasional di Indonesia. Jika dilihat sekilas SBI merupakan jawaban atau solusi bagi peningkatan kualitas pendidikan anak Indonesia akan tetapi, jika dilihat lebih teliti lagi SBI merupakan konspirasi dan suatu bentuk komersialisasi tingkat tinggi yang diperankan pemerintah dan pihak swasta, hal ini dapat kita lihat dari besarnya biaya yang ditentukan pihak sekolah hingga mencapai 31 juta perkursi, hingga adanya indikasi bahwa beberapa oknum pemerintah  mendapatkan beberapa persen dari total dana yang terkumpul dengan alasan pajak,retribusi daerah dan lain sebagainya.Hal lain yang dapat dilihat dan merupakan alasan kuat mengapa RSBI merupakan program bisnis bukan program pendidikan adalah tidak transparannya penggunaan dana-dana tersebut bahkan terkesan ditutup-tutupi. secara sosiologis hal ini membentuk stigma dalam masyarakat bahwa jika ingin mendapatkan pendidikan yang baik maka harus memiliki dana yang baik pula sehingga masyarakat enggan menyekolahkan anak mereka. jika ini terjadi berarti pemerintah secara tidak langsung telah melanggar apa yang telah diamanatkan para pendiri bangsa dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea ke-4 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Dari kondisi di atas tidak ada jalan lain bahwa masyarakat sebagai komponen utama dalam penentuan kebijakan harus melakukan kontrol dan pengawasan serta pendampingan terhadap setiap keputusan yang diambil pemerintah,selain itu diperlukan komitmen dari pemerintah untuk menghapus segala bentuk komersialisasi di bidang pendidikan karena komersialiasi adalah bentuk lain dari korupsi yang saat ini sangat gencar diberantas oleh pemerintah.